Sample SIM, maaf bukan SIM Umi sendiri ;) |
Alasan kedua, kenapa saya agak berontak, karena saya pada hari itu keluar tidak memakai helm hanya ingin membeli bunga untuk nyekar (ziaroh) di makam karena memang sudah rindu nian dengan makam Abah Pesantren. Alasan ketiga, karena pada waktu saya tertangkap itu polisi yang pertama yang mengintrogasi saya itu bisa memaklumi kenapa saya tidak bawa helm dan baik hati untuk membiarkan kawan pesantren saya salah satu orang mengantarkan helm untuk saya pada waktu itu juga, tetapi pada waktu datang polisi yang satunya, langsung ia keluarkan surat tilang, itu yang membuat saya kecewa juga, antara polisi yang satu dengan lainnya tidak seiya sekata. Alasan yang keempat karena ternyata pada waktu saya sudah ditolong oleh salah satu teman pesantren yang bernama Adi, sampai di Pondok saya curhat dengan kawan-kawan saya perihal kejadian tersebut dan mereka mengatakan bahwa sebenarnya saya itu bisa mengelak saya ditilang karena surat tilang yang diserahkan ke saya bukan surat tilang asli yang dari negara, harusnya jika memang surat tilang itu asli berwarna biru tetapi yang saya terima itu berarna merah muda. Jadi, karena saya di awalnya sudah tidak membawa helm, pelanggaran yang lainnya jadi keungkap semua pada waktu itu juga, termasuk say belum punya SIM -_-
Itulah beberapa alasan kenapa saya mengangkat judul laporan ini mengenai kebijakan SIM, semoga kawan-kawan bisa lebih berhati-hati dan memahami situasi kondisi yang mendukung nanti terwujudkan hal-hal yang mungkin kurang kita inginkan, selamat menyimak ... ! :)
LAPORAN
1)
Judul
Laporan
Kebijakan
Sekolah Terhadap Siswa yang Membawa Motor Standar atau Bermodif Tanpa SIM
2)
Pendahuluan
i.
Latar Belakang : Banyak siswa yang membawa motor standar
atau
bermodif
ke sekolah dan belum memiliki SIM
ii.
Tujuan Observasi : Untuk mengetahui lebih jelas tentang
kebijakan
3)
Pembahasan
A. Pelaksanaan
1.
Nama Kegiatan : Observasi tentang kebijakan sekolah terhadap siswa
yang
membawa motor standar atau bermodif tanpa SIM
2.
Objek :
Bapak Mujiyono
3.
Lokasi :
Ruang Bimbingan Konseling
4.
Hari, tanggal : Rabu, 28 Agustus 2013
5.
Waktu :
Pukul 10.30 – 10.50 WIB
6.
Nama Pengamat :
Ganendra E.Y (12)
Husni Muluuk (16)
Maya Septiana (21)
Umi Arifah (29)
B. Hasil
Pengamatan
Dari kebijakan tersebut sekolah
mengharapkan :
Apabila siswa membawa motor ke sekolah,
motor harus berstandar original dan sesuai ketentuan.
Membawa motor jika sudah memiliki SIM atau
berumur 17 tahun, karena jika belum memiliki SIM dikhawatirkan akan terjadi
kecelakaan.
Alasan dikeluarkannya kebijakan
tersebut :
Ø Mengurangi
terjadinya kecelakaan
Ø Tempat
parkir tidak cukup
Ø Banyak
siswa memaksa orang tuanya untuk membeli motor, padahal orang tua tidak mampu
Konsekuensi terhadap siswa yang
membawa motor bermodif :
v Tidak
diperbolehkan mengendarai lagi motor tersebut, karena akan merugikan
keselamatan diri dan suaranya mengganggu ketenangan orang lain
v Dikembalikan
ke model standar yang original (seperti semula)
Anggapan jika tidak membawa motor
akan terlambat :
Z Untuk
sementara, bisa diantar atau berangkat sekolah naik kendaraan umum
Z Apabila
rumah jauh dari sekolah, berusaha mencari pondok pesantren, rumah kos, atau
tinggal di asrama SMA Negeri 7 Purworejo
4)
Penutup
a.
Kesimpulan : Siswa tidak
diperbolehkan membawa motor ke sekolah
sebelum memiliki SIM karena akan merugikan diri
sendiri dan orang lain
b.
Saran :
1.
Sebaiknya siswa yang belum memiliki SIM jangan
mengendarai motor terlebih dahulu!
2.
Apabila takut terlambat, minta diantar
atau berangkat lebih awal naik kendaraan umum!
3.
Jika rumah jauh dari sekolah, berusaha
mencari rumah kos atau pondok pesantren terdekat dari sekolah!
4.
Sebaiknya mengendarai motor yang
standar, tidak dimodifikasi!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar